Profile UPPD/SAMSAT Kabupaten Sukoharjo
Sekilas Pandang
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah, Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis formal, penataan kelembagaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Kebijakan tersebut membawa konsekuensi logis bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan perundang-undangan inti yang secara langsung mengatur mengenai organisasi perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah, Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis formal, penataan kelembagaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Kebijakan tersebut membawa konsekuensi logis bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan perundang-undangan inti yang secara langsung mengatur mengenai organisasi perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo berada sekitar 10 km sebelah selatan Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surakarta di utara, Kabupaten Karanganyar di timur, Kabupaten Wonogiri dan Daerah Istimewa Yogyakarta di selatan, serta Kabupaten Klaten di barat. Bengawan Solo “membelah” Kabupaten ini menjadi dua bagian : bagian utara pada umumnya merupakan dataran rendah dan bergelombang, sedangkan bagian selatan dataran tinggi dan pegunungan.
Secara administratif Kabupaten Sukoharjo terbagi menjadi 12 Kecamatan yang terdiri dari 150 Desa dan 17 Kelurahan
Luas wilayah 46.666 Ha atau sekitar 1,34% luas wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari lahan sawah sebesar 21.096 Ha dan lahan bukan sawah sebesar 25.570 Ha.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dai Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, memiliki Tugas Pokok yaitu:
FUNGSI UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) KABUPATEN SUKOHARJO
Secara administratif Kabupaten Sukoharjo terbagi menjadi 12 Kecamatan yang terdiri dari 150 Desa dan 17 Kelurahan
Luas wilayah 46.666 Ha atau sekitar 1,34% luas wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari lahan sawah sebesar 21.096 Ha dan lahan bukan sawah sebesar 25.570 Ha.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dai Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, memiliki Tugas Pokok yaitu:
- Melaksanakan Tugas Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Melaksanakan Kebijakan Teknis Operasional Pelayanan Pendapatan Daerah.
![]() |
| Kantor UPPD/SAMSAT Kab. Sukoharjo |
- Penyusunan rencana teknis operasional pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.
- Pengkajian dan analisa teksnis operasional pengelolaan dan pelayanan pendapatan daerah.
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah.
- Pelaksanaan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan lain-lain.
- Pelaksanaan koordinasi pungutan pendapatan daerah dan pendapatan lainnya.
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas dinas.
- Pengelolaan ketata-usahaan.
- Penjabaran tupoksi.
V I S I UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) KABUPATEN SUKOHARJO
"Menjadikan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Badan yang Transparan Akurat dan Akuntabel Didukung oleh Pelayanan yang Inovatif Guna Mewujudkan Optimalisasi Pendapatan Daerah yang Berdaya Guna dan Berhasil Guna".
M I S I UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) KABUPATEN SUKOHARJO
- Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia.
- Mengurangi tingkat kesalahan & kelalaian yg mungkin dilakukan oleh seorang aparatur/pelaksana dalam menjalankan tugas
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
- Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur.
- Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
- Mengintensifkan pemungutan pajak daerah.
- Mengintensifkan dan mengekstensifkan pemungutan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.
- Meningkatkan tertib administrasi pendapatan.




Perpanjangan pajak kendaraan bermotor pake Sim sebagai ganti KTP masih bisa ngga ya ?
BalasHapus